Indraw.
bisnis2026-10-20Oleh Bagus Indraw

5 Langkah Pendaftaran SiHalal untuk UMKM

5 Langkah Pendaftaran SiHalal untuk UMKM

Pendaftaran SiHalal untuk UMKM jadi lima langkah teknis, dan tenggat 18 Oktober 2026 tidak lagi bisa ditunda

Kewajiban sertifikat halal untuk sejumlah kategori produk mulai berlaku 18 Oktober 2026 tanpa penundaan, dan pemerintah tengah menyusun ketentuan khusus untuk usaha mikro dan kecil agar implementasinya tidak mengganggu kelangsungan usaha. Tenggat ini bukan lagi wacana ke depan; tenggat itu sudah berlalu dua hari sebelum artikel ini ditulis, sehingga pelaku usaha yang belum mendaftar menghadapi tekanan yang nyata.

Artikel ini tidak membahas izin mana yang harus Anda urus lebih dulu, karena peta PIRT, izin edar BPOM, dan sertifikat halal sudah dibahas di daftar izin produk sebelum jualan online. Fokus di sini lebih sempit: langkah teknis di dalam portal SiHalal, dari membuat akun sampai sertifikat elektronik terbit.

Jalur untuk mendapatkan sertifikat sebenarnya sudah tersedia lewat sistem daring. Pemerintah menyebutnya SiHalal, sebuah portal yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH, dan Anda bisa memulai proses pendaftaran dari rumah tanpa antri. Yang perlu dipahami adalah setiap langkah memiliki konsekuensi: skema yang Anda pilih, ketelitian mengisi bahan baku, hingga ketepatan memilih program bantuan, semuanya menentukan berapa lama sertifikat Anda keluar.

1. Buat akun di portal SiHalal dan siapkan data usaha

Langkah pertama adalah masuk ke portal SiHalal di ptsp.halal.go.id, layanan resmi yang dikelola BPJPH. Di sini Anda membuat akun dengan memuat data usaha yang sama seperti tertera pada NIB, lalu mengisi profil pelaku usaha. Informasi yang paling sering membuat proses tersendat adalah ketidaksesuaian nama. Nama pemilik di NIB berbeda dengan KTP, atau nama usaha di NIB menggunakan kata lain dibandingkan di marketplace tempat Anda menjual produk.

Karena itu, siapkan lebih dulu NIB, KTP pemilik, dan NPWP bila ada. Bila usaha Anda belum berNIB, urus NIB terlebih dahulu karena proses pendaftaran halal tidak dapat dilanjutkan sampai NIB terbit. NIB juga yang membuat data usaha Anda otomatis terhubung ke sistem lain, sehingga Anda tidak perlu mengetik ulang seluruh profil saat memulai pengajuan.

Satu hal penting diketahui: nama pada sertifikat halal akan mengikuti nama pada NIB, sehingga keputusan penamaan usaha di NIB menentukan apa yang tercetak di sertifikat Anda. Bila Anda berencana mengganti nama usaha, lakukan sebelum mengajukan sertifikat, bukan sesudahnya. Satu hal penting diketahui: nama pada sertifikat halal akan mengikuti nama pada NIB, sehingga keputusan penamaan usaha di NIB menentukan apa yang tercetak di sertifikat Anda.

2. Pilih skema pendaftaran sesuai jenis usaha

Setelah akun terbentuk, sistem akan meminta Anda memilih skema pendaftaran. Ada dua skema resmi, yaitu skema reguler dan self declare. Selisih keduanya ada pada siapa yang memverifikasi bahan baku dan proses produksi. Pada skema reguler, tim auditor BPJPH yang meninjau dokumen dan melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan. Pada skema self declare, pelaku usaha yang menyatakan diri bahwa bahan dan proses produksinya sudah memenuhi kriteria halal, lalu BPJPH memeriksa kelengkapan pernyataan tersebut.

Untuk UMKM makanan, skema self declare sering menjadi pilihan karena biaya lebih rendah dan waktu lebih singkat. Namun, produk harus memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJPH, termasuk ketentuan mengenai bahan dan proses produksi. Produk olahan dengan bahan nabati murni biasanya lebih mudah lolos, sedangkan produk yang mengandung bahan hewani atau proses fermentasi memerlukan penjelasan lebih detil. Apabila Anda masih ragu memilih skema, baca lagi panduan di halaman resmi SiHalal untuk membandingkan kedua jalur sebelum memutuskan.

Perlu Anda ketahui juga bahwa skema self declare tidak berlaku untuk semua jenis produk. Kriteria yang ditetapkan BPJPH membatasi bahan dan proses produksi tertentu, misalnya produk yang menggunakan bahan hewani hasil sembelih, produk berisiko, atau produk dengan proses produksi yang kompleks. Bila produk Anda berada di luar kriteria itu, jalur reguler adalah satu-satunya pilihan, dan konsekuensinya adalah biaya serta waktu yang lebih panjang.

3. Lengkapi dokumen dan isi data produk secara rinci

Setiap pengajuan membutuhkan berkas dasar: NIB yang valid, fotokopi KTP pemilik, dan data produk yang terdiri dari nama produk, kategori, cara kemasan, serta masa simpan.

Tabel bahan baku sebaiknya dibuat lengkap sejak awal karena satu baris yang terlewat bisa memicu revisi mengulang. Jangan menuliskan bahan secara umum seperti bumbu dapur tanpa menyebut jenis minyak atau mereknya. Untuk bahan tambahan pangan, sebutkan kode dan kegunaannya agar auditor tidak perlu menebak-nebak fungsi bahan tersebut. Pada bagian bahan baku, Anda wajib menuliskan semua bahan satu per satu termasuk bahan tambahan pangan. Bagian proses produksi juga harus dijelaskan dari awal penerimaan bahan sampai produk jadi siap jual.

Kesalahan paling umum adalah menuliskan bahan secara umum seperti bumbu dapur tanpa sebut nama spesifik, atau membiarkan kolom kosong yang mengharuskan Anda mengunggah ulang dokumen. Siapkan daftar bahan baku dalam tabel sederhana sebelum memulai pengisian, lalu masukkan sesuai urutan yang diminta sistem. Simpan setiap layar yang muncul sebagai bukti pelaporan, karena ketika proses verifikasi berlangsung, petugas kadang meminta klarifikasi tertulis mengenai bahan tertentu.

Perhatikan juga label kemasan yang sudah Anda cetak sebelum sertifikat terbit. Bila kemasan lama memuat klaim halal tanpa sertifikat, Anda perlu menggantinya dengan kemasan baru setelah sertifikat dipegang. Cetak kemasan dalam jumlah kecil dulu selama proses pengajuan berjalan, supaya Anda tidak menanggung kerugian stok saat ada revisi nama atau komposisi produk.

Baca Juga

5 Pajak Daerah Villa dan Restoran di Bali

4. Manfaatkan kuota sertifikat halal gratis melalui program SEHATI

Bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI. Pada tahun 2026, pemerintah mengalokasikan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk membantu pelaku UMK memenuhi ketentuan tersebut. Jumlah itu cukup besar, tetapi tidak berarti kuota habis dan menutup jalur Anda.

Kuota SEHATI diakses melalui jalur pendamping yang ditunjuk. Lembaga yang menjadi mitra BPJPH akan membantu Anda memproses pengajuan dan mengisi formulir pendampingan. Karena itu, kunjungi kanal informasi resmi di portal BPJPH untuk mencari pendamping resmi di wilayah Anda, lalu hubungi mereka sebelum tenggat kuota terisi. Menggunakan jalur pendamping tidak berarti biaya nol selalu, tetapi prosesnya lebih terarah karena ada pihak yang memahami alur sistem.

Untuk skema self declare, Anda wajib memilih Pendamping Proses Produk Halal atau P3H sesuai lokasi usaha. Pendamping ini yang memeriksa kelengkapan data dan mengirimkan rekomendasi. Skema reguler berbeda: pengajuan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH dan dikenai biaya sesuai ketentuan, jadi waktu dan anggaran yang disiapkan harus berbeda sejak awal. Untuk itu, sesuaikan pilihan skema dengan skala produksi Anda, bukan sekadar karena biaya awal yang terlihat lebih murah.

Waspada juga terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH. Saat kewajiban halal semakin dekat, muncul oknum yang menghubungi pelaku usaha dan meminta pembayaran dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi. Semua proses resmi berjalan melalui portal SiHalal dan tidak pernah menagih Anda dengan alasan di luar ketentuan yang tertera. Abaikan permintaan semacam itu dan laporkan bila menemukannya.

5. Ikuti proses verifikasi sampai sertifikat terbit

Setelah pengajuan masuk, proses verifikasi dimulai. BPJPH akan memeriksa kelengkapan dan memproses sertifikat, dengan hasil yang terbit bisa berupa sertifikat sah atau permintaan perbaikan. Anda bisa memantau status lewat akun di portal SiHalal tanpa perlu menunggu pengumuman eksternal. Bila ada dokumen yang kurang, sistem akan memberi tahu apa yang harus diperbaiki, dan Anda bisa langsung mengunggahnya dari akun.

Jangka waktu terbit tergantung skema yang dipilih. Pada jalur self declare dengan data lengkap, proses cenderung lebih cepat, sedangkan skema reguler menempuh alur yang lebih panjang karena audit lapangan. Bila masa tunggu terasa lama, hubungi helpdesk BPJPH melalui kanal resmi dengan mencantumkan nomor pengajuan Anda. Sertifikat yang sudah terbit bisa diunduh langsung dan langsung dipakai sebagai dasar menambah label halal pada kemasan produk.

Setelah sertifikat elektronik terbit, unduh segera berkas PDF-nya dan simpan rapi di satu folder. Masa berlaku sertifikat halal biasanya empat tahun, jadi catat tanggal kedaluwarsanya dan ajukan pembaruan paling lambat tiga bulan sebelum habis. Pembaruan yang mepet sering tertunda karena dokumen pendukung harus diperbarui lebih dulu.

Nomor sertifikat dan kode verifikasinya juga sebaiknya tercantum jelas pada kemasan produk akhir. Konsumen bisa memverifikasi kehalalan secara mandiri, dan bagi toko online, keterangan ini menjadi nilai jual yang bisa Anda tampilkan di halaman produk. Bila kemasan lama belum siap dicetak ulang, stiker pelengkap sementara bisa dipakai sampai stok kemasan lama habis.

Kesimpulan: tenggat sudah lewat, jadi yang tersisa adalah bergerak secepat apa

Lima langkah pendaftaran SiHalal untuk UMKM sudah jelas: membuat akun, memilih skema, melengkapi dokumen, memanfaatkan kuota SEHATI bila UMK memenuhi syarat, lalu mengikuti verifikasi sampai sertifikat terbit. Dengan skema self declare dan pendampingan P3H, prosesnya bisa berjalan lebih singkat dibanding skema reguler yang melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal.

Satu hal yang sering membuat pelaku usaha ragu adalah ketakutan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH.

Namun di luar proses resmi yang tetap terbuka, perhatikan juga bahwa sertifikat halal bukan satu-satunya izin produk yang perlu dimiliki. Untuk produk makanan yang dijual daring, sebagian pembeli grosir menanyakan izin P-IRT atau izin edar selain kehalalan, dan keduanya tidak saling menggantikan. Bacalah daftar izin produk sebelum jualan online untuk menyusun prioritas dokumen yang harus siap lebih dulu supaya proses jualan tidak terhambat oleh kelengkapan berkas. Semua proses resmi berjalan melalui portal SiHalal tanpa pungutan di luar ketentuan, dan permintaan pihak mana pun yang meminta bayaran dengan alasan denda harus diabaikan. Tenggat 18 Oktober 2026 sudah lewat dua hari, sehingga produk yang belum terdaftar kini menghadapi tekanan nyata dari pembeli grosir maupun platform marketplace.

Jika Anda ingin proses pendaftaran tidak tersendat dan pemasaran produk halal tetap berjalan meski sertifikat masih dalam proses, layanan pembuatan website toko online dapat membantu menyiapkan kanal penjualan yang siap menampilkan informasi kehalalan sejak halaman produk, sehingga pelanggan langsung membaca keterangan halal saat berbelanja.

Catatan tambahan: meski tenggat 18 Oktober 2026 sudah lewat, pemerintah tetap membuka jalur pendaftaran untuk pelaku usaha yang belum selesai, sehingga yang terlambat bukan kehilangan hak, tetapi kehilangan waktu yang bisa digunakan untuk memperluas pasar. Bagi bisnis yang sudah memiliki sertifikat, hal yang sama berlaku untuk pembaruan berkala, jadi jadwalkan tanggal kedaluarsa sejak hari ini.

Perlu layanan pembuatan web atau ingin diskusi digital marketing?

Konsultasikan kebutuhan infrastruktur digital bisnis anda secara langsung dengan pakarnya.