Indraw.
marketplace2026-10-20Oleh Bagus Indraw

6 Perubahan Aturan Marketplace untuk Seller UMKM 2026

6 Perubahan Aturan Marketplace untuk Seller UMKM 2026

Aturan Marketplace Berubah, Ongkos Jualan Anda Ikut Berubah

Dua regulasi baru keluar berurutan dalam dua minggu. Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani revisi Permendag tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 4 Juni 2026. Aturan itu menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Tiga belas hari kemudian, 17 Juni 2026, Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 diundangkan.

Bagi penjual, perubahan ini menyentuh dua hal yang paling sensitif: potongan biaya dan kewajiban administratif. Kabar baiknya, platform tidak lagi bisa menaikkan tarif sesuka hati. Kabar yang perlu disiapkan, ada dokumen dan syarat yang harus Anda penuhi supaya menikmati insentifnya.

Artikel ini membedah enam perubahan yang paling berdampak ke operasional toko Anda, bukan sekadar ringkasan pasal.

1. Biaya layanan wajib transparan, tidak boleh diubah sepihak

Permen UMKM 3/2026 mewajibkan platform menjelaskan biaya layanan yang dibebankan ke penjual secara terbuka. Bukan lagi halaman bantuan yang dirahasiakan, melainkan rincian biaya admin, komisi, dan biaya layanan lain yang bisa dibaca sebelum mendaftar.

Yang lebih penting, aturan itu melarang perubahan biaya secara sepihak. Platform tidak boleh menaikkan tarif lalu memberi tahu penjual lewat notifikasi sehari sebelumnya. Kalau selama ini Anda kaget lihat potongan naik tanpa aba-aba, aturan inilah yang menutup celah itu.

Ini bukan jaminan biaya tidak pernah naik. Ini jaminan Anda tahu dasar hitungannya, kapan berlaku, dan ke mana mengadu saat ada selisih. Selisih kecil di ribuan transaksi bisa jadi jutaan per bulan. Beda dengan biaya admin marketplace yang masih bisa disiasati.

Ruang promosi yang adil juga ikut diatur. Bukan sekadar kampanye musiman, melainkan ruang promosi yang memuat produk lokal tanpa platform mewajibkan penjualan kecil menambah belanja iklan agar tetap terlihat. Untuk seller dengan anggaran promosi terbatas, ini posisi tawar yang selama ini tidak Anda miliki.

Ada perubahan lain yang berbuntut panjang bagi seller. Permendag revisi ini juga mengatur mekanisme pengaduan dan sengketa oleh platform. Artinya, ketika toko Anda tiba-tiba kehilangan tampilan di halaman pencarian tanpa alasan jelas, Anda punya jalur resmi untuk meminta penjelasan, bukan hanya tombol "hubungi dukungan" yang menggantung berhari-hari.

2. Potongan biaya layanan minimal 50 persen, mulai 25 Oktober 2026

Ini perubahan yang paling terasa di rekening. Kementerian UMKM menegaskan potongan biaya layanan platform minimal 50 persen bagi usaha mikro dan kecil berlaku mulai 25 Oktober 2026. E-commerce wajib memangkas biaya admin, komisi, dan biaya aplikasi dasar toko sebesar minimal 50 persen.

Syaratnya tidak rumit, tapi tidak bisa dilewati: usaha terdaftar dengan skala sesuai dan menjual produk dalam negeri. Konkretnya, sisa biaya yang Anda bayar tinggal separuh dari hitungan sebelumnya pada pos-pos yang tercakup aturan ini.

Yang sering dilewatkan penjual: potongan ini bukan otomatis masuk. Anda harus mendaftar lewat aplikasi Sapa UMKM. Platform baru memotong setelah data Anda diteruskan dan lolos verifikasi. Jadi kalau 25 Oktober datang dan tagihan toko Anda masih penuh, penyebabnya paling mungkin adalah pendaftaran yang belum masuk.

Syarat pengajuan meliputi kesesuaian kriteria skala usaha, hanya menjual produk dalam negeri, tidak melakukan manipulasi transaksi atau penyalahgunaan fasilitas platform, memiliki rekam jejak usaha yang baik, serta memenuhi ketentuan pendaftaran Sapa UMKM.

Prosesnya berjalan di dua sisi. Anda membuat akun, melakukan deklarasi identitas pedagang, lalu mengunggah daftar stock keeping unit beserta nama produk yang dipasarkan. Data diteruskan ke platform untuk diverifikasi dalam jangka waktu maksimal 10 hari kalender. Kalau ditolak, alasan penolakannya ditampilkan per butir, jadi Anda tahu mana yang kurang.

Bila lolos, potongan berlaku sepanjang Anda memenuhi ketentuan dan tidak melanggar aturan. Ada mekanisme banding kalau insentif dihentikan. Pajak omzet di berbagai platform juga dihitung tergabung, jadi catat potongan ini sebagai bagian dari pembukuan Anda.

3. BPJS jadi syarat insentif, dengan kelonggaran untuk usaha mikro

Kementerian UMKM menyatakan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan jadi salah satu syarat pelaku usaha di marketplace agar memperoleh potongan biaya layanan hingga 50 persen. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menegaskan ketentuan ini bukan aturan baru yang lahir dari Permen UMKM 3/2026.

Kewajiban kepesertaan sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan. Yang dilakukan Permen UMKM adalah memperkuat implementasinya dalam konteks pelindungan pelaku usaha dan pekerja di ekosistem perdagangan digital.

Argumennya sederhana: risiko kecelakaan kerja bisa terjadi di sektor mana pun. Temmy mencontohkan penjual gorengan pun menghadapi risiko itu, sehingga butuh perlindungan jaminan sosial. Jadi kalau selama ini Anda menganggap BPJS hanya urusan karyawan kantor, aturan ini menyentuh toko Anda langsung.

Yang perlu Anda catat sebagai kabar baik: penerapan tidak dilakukan secara kaku. Kementerian UMKM menyebutkan sedang menyusun mekanisme yang memberikan fleksibilitas atau diskresi bagi kelompok usaha mikro dan kecil, termasuk pelaksanaan berbagai insentif dalam Permen UMKM 3/2026. Besaran iuran tetap mengikuti ketentuan umum, bukan skala tambahan yang baru.

Langkah konkret pertama: cek dulu status kepesertaan pekerja di toko Anda sekarang. Kalau belum terdaftar, proses pendaftaran dan penyesuaian biasanya butuh waktu berminggu-minggu, sementara batas pemanfaatan insentif sudah menunggu pada 25 Oktober.

Baca Juga

6 Perubahan TikTok Shop untuk Seller UMKM 2026

4. Ride-hailing dan OTA resmi masuk daftar model bisnis yang diatur

Salah satu perubahan paling struktural ada di Permendag revisi. Dua model bisnis Penyelenggara PMSE ditambahkan untuk pertama kali diatur eksplisit.

Model pertama adalah ride-hailing. Definisinya, sistem elektronik di bidang transportasi darat yang dapat disertai fitur perdagangan barang dan jasa sebagai layanan tambahan dalam ekosistem yang sama. Pengaturan ini menyasar aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi platform lewat fitur niaga di aplikasi ride-hailing. Menteri menegaskan, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya.

Model kedua adalah online travel agent atau OTA. Definisinya, sistem elektronik berupa penjualan dan pemesanan layanan perjalanan kepada konsumen, yang menjual atau mengadakan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, maupun paket perjalanan, secara langsung maupun lewat fasilitasi transaksi. Batas definisi ini penting bagi Anda yang menyewakan properti atau mengatur perjalanan, karena listing OTA Anda sekarang berada langsung di bawah naungan aturan PMSE, lengkap dengan kewajiban transparansi biaya dan perlindungan konsumen.

Satu hal lain yang masuk dan sering terlewat: Permendag revisi mengatur penggunaan kecerdasan buatan dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk. Kalau Anda menjalankan iklan otomatis atau pembagian konten berbasis algoritma, itu masuk area yang diatur. Bukan berarti dilarang, tapi ada kewajiban untuk transparan soal apa yang Anda pakai untuk menjangkau pembeli.

5. Visibilitas produk dalam negeri jadi prioritas, bukan kebetulan

Permendag revisi menata ulang prioritas visibilitas produk lokal dan UMK di platform digital. Bukan lagi bergantung pada algoritma yang tertutup, melainkan ada aturan tertulis soal bagaimana produk dalam negeri mendapat tempat yang adil.

Ini beriringan dengan larangan diskriminasi algoritma yang masuk Permen UMKM 3/2026. Artinya, kebijakan promosi yang selama ini membuat toko Anda sulit ditemukan tanpa menambah biaya iklan, kini punya pagar hukum. Platform wajib memberi ruang promosi yang adil, termasuk saat menjalankan program khusus produk lokal.

Bagi seller yang produknya terindikasi kalah bersaing, ini memberi dasar untuk meminta penjelasan atau peninjauan ulang dari platform, bukan harus menebak-nebak apa yang terjadi di balik layar.

Ada konsekuensi praktis yang jarang dibahas. Platform kemungkinan menyesuaikan cara menampilkan produk agar memenuhi kewajiban visibilitas, dan penyesuaian itu bisa mengubah performa toko Anda dalam jangka pendek. Pantau data kunjungan dan konversi selama beberapa minggu setelah aturan berjalan, lalu bandingkan dengan periode yang sama bulan sebelumnya. Kalau ada penurunan tajam tanpa perubahan pada harga atau stok, simpan buktinya dan ajukan pertanyaan lewat kanal pengaduan resmi.

Jangan menganggap aturan ini sebagai jaminan produk Anda otomatis laris. Visibilitas hanya membuka pintu. Yang menentukan pembeli tetap klik dan memesan adalah foto produk, deskripsi, harga, ulasan, dan kecepatan pengiriman.

6. Omzet semua platform digabung untuk hitungan pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengatur hal yang sering tidak Anda sadari: kalau Anda berjualan di beberapa marketplace, omzet Anda bukan dihitung per platform. DJP membolehkana akumulasi.

Ilustrasinya begini. Penjual punya omzet Rp100 juta di platform A, Rp300 juta di platform B, dan Rp300 juta di platform C. Dari kacamata DJP, total omzet Rp700 juta, bukan Rp300 juta. Kalau akumulasi itu melewati batas Rp500 juta dalam setahun, Anda tetap berkewajiban menghitung PPh final 0,5 persen atas bagian yang melebihibatas, dan melaporkan SPT Tahunan seperti wajib pajak lain.

Kabar baiknya, penjual yang merasa omzetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun cukup menyampaikan surat pernyataan kepada platform. Tidak ada tagihan PPh terutang selama akumulasi omzet belum menembus batas itu.

Yang perlu Anda waspadai adalah kesiapan masing-masing platform. DJP melaporkan tingkat kesiapan beragam: ada platform yang sudah sekitar 50 persen siap, sebagian lain masih sekitar 25 persen. Penyesuaian sistem masih berlangsung, karena platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak harus mampu menerbitkan bukti potong, menyetorkan pajak yang dipungut, dan melaporkan pemungutan kepada DJP. Cara memilih platform atau membangun toko online sendiri bisa Anda pelajari lagi.

Kesimpulan: aturan marketplace baru memberi perlindungan, tapi butuh kesiapan administratif

Revisi Permendag 31/2023 dan Permen UMKM 3/2026 mengubah dua hal pokok bagi penjual online. Pertama, platform tidak lagi bisa menaikkan biaya layanan secara diam-diam. Kedua, potongan 50 persen tersedia bagi UMK penjual produk dalam negeri, selama Anda memenuhi syarat termasuk kepesertaan BPJS dan pendaftaran Sapa UMKM.

Ini bukan aturan yang otomatis menguntungkan tanpa tindakan. Waktu persiapan verifikasi dan kepesertaan BPJS seringkali lebih lama dari yang dibayangkan, sementara jendela pemanfaatan insentif sudah berjalan. Persiapan administrasipun sama pentingnya dengan strategi jualan itu sendiri.

Kalau selama ini Anda terlalu bergantung pada marketplace karena biaya operasional toko sendiri terasa berat, perubahan ini mengubah perhitungan. Potongan biaya platform memang menggiurkan, tapi transparansi dan kewajiban dokumentasi juga menuntut kehati-hatian. Banyak pemilik toko online yang akhirnya memilih membangun kanal penjualan sendiri setelah menyadari betapa besar risiko bergantung pada satu platform ketika aturan berubah mendadak.

Mulai bangun toko online yang lebih mandiri. Jika Anda butuh bantuan menghitung biaya, menilai kesiapan, atau memilih pendekatan terbaik antara marketplace dan website sendiri, konsultasikan strategi Anda bersama tim kami.

Perlu layanan pembuatan web atau ingin diskusi digital marketing?

Konsultasikan kebutuhan infrastruktur digital bisnis anda secara langsung dengan pakarnya.